Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pengerjaan area tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD). Hal yang dimaksud lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area di merancang lalu mengimplementasikan program-program pengerjaan yang mana berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD pada waktu ini masih lebih lanjut sejumlah digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang dimaksud diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti penghasilan kemudian tunjangan pegawai – menyebabkan ruang fiskal yang dimaksud tersedia untuk konstruksi infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, lalu pengembangan sektor ekonomi tempat menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana transaksi dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa (DD) – sebagian besar sudah pernah ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah wilayah pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan serta prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang mana dianggap penting oleh pemerintah tempat pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan meningkatkan kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkuatan PAD tidak cuma sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguasaan PAD menjadi penting sebab sumber pendapatan yang disebutkan lebih besar fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana pengiriman dari pemerintah pusat.
Pemerintah wilayah mutlak akan miliki lebih besar berbagai keleluasaan di merancang kemudian melaksanakan kegiatan pembangunan yang tersebut sesuai dengan permintaan juga peluang daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, kemudian hasil pengelolaan kekayaan wilayah yang mana dipisahkan, dapat digunakan lebih lanjut leluasa sesuai keperluan dan juga prioritas konstruksi daerah. Dengan demikian, Pemda lebih lanjut leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai inisiatif pembangunan yang tersebut bersifat strategis serta berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang mudah lalu sampai pada waktu ini, masih sejumlah wilayah yang digunakan belum mampu lalu mempunyai peluang sumber daya sektor ekonomi yang tersebut memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan kemudian Kans Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian otoritas Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak wilayah atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan kemandirian fiskal pemerintah wilayah pada rangka menyokong konstruksi yang dimaksud berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang digunakan diatur di UU yang dimaksud adalah pembaharuan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan juga 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi lalu 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT), di tempat mana kewenangan pengelolaannya lebih lanjut banyak diserahkan terhadap daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan wilayah juga memberikan insentif bagi pemerintah wilayah untuk lebih besar proaktif di menggali peluang pajak lokal.
Perubahan proporsi yang disebutkan mempunyai dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Simbol Rupiah 35,2 triliun, pada mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi juga 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih banyak memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang digunakan tambahan maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, juga menghindari terjadinya kebocoran pajak.






