Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal yang disebutkan disampaikan Guntur ketika sambutan pada acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI terhadap keluarga Bung Karno di area Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan pribadi Presiden Indonesia harus ada batasnya tak peduli tidaklah peduli siapa pun ia Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik menghadapi langkah MPR RI yang dimaksud mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno sudah menanti lebih tinggi dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah menghadapi pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
“Faktanya kami sudah mengawaitu serta mengantisipasi selama lebih banyak dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan lalu keadilan sesuai dengan Pancasila yang dimaksud termaktub sila Kepedulian Manusia yang dimaksud Adil juga Beradab dari lembaga MPR terhadap Bung Karno,” tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang tersebut diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, langkah MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
“Yang bukan dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno dikarenakan dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa serta negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan lalu pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang mana lalu,” tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang digunakan tidak ada pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu sudah memberikan luka yang tersebut sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang digunakan patriotik kemudian nasionalis yang dimaksud mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.




