Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Publik Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti kemudian komitmen merek untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi lalu kreativitas luar biasa dari kelompok penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah cuma menghargai upaya kami di menciptakan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang mana berarti bagi publik dan juga industri. Kami berharap pengembangan ini akan membuka kesempatan baru dan juga memberikan khasiat luas di bidang ekonomi, kesehatan, juga pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan kemudian publikasi yang tersebut memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk masalah revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu hanya sekali satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di tempat tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang tersebut memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang dimaksud dihasilkan bukan hanya sekali berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, juga pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang digunakan mendapatkan pengakuan dan juga proteksi hak paten, diharapkan tercipta lebih lanjut berbagai solusi praktis yang digunakan dapat diakses oleh penduduk luas lalu memberikan dampak positif bagi keberadaan sehari-hari.






