Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di dalam RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang tersebut menciptakan orang mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang dimaksud ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang tersebut juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro pada RS Kariadi kemudian berdasarkan dugaan tindakan hukum perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu dalam RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang mana masih pada proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi dan juga menjalani Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah dilakukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Hari Senin (2/9/2024) di area Kampus Tembalang, Daerah Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berikrar untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dimaksud dipalak, siapa yang dimaksud memalak, berapa uangnya, lalu ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, akibat tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik juga akademik yang dimaksud serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berjanji untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip serta memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di area RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang mana baik, bukan boleh terhentikan meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik serta menjamin sekolah yang digunakan bersih serta bermartabat.






