DPR Minta Kemenkes juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengajukan permohonan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan juga Kementerian Bidang Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan penyelenggaraan jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab ketika bekerja tidaklah lagi relevan, sebab undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya di tempat tempat kerja.
Dia juga mengajukan permohonan terhadap seluruh rumah sakit, klinik serta prasarana layanan kemampuan fisik lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang dimaksud diatur juga dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta-minta agar Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohon agar menjamin proteksi terhadap semua pekerja di menjalankan ajaran agama di tempat tempat bekerja di area mana pun juga dan juga di dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, perkara pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM akibat dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga tindakan hukum pelarangan jilbab dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit juga Fasyankes bisa jadi belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak ada relevan melarang karyawan berjilbab di tempat tempat kerja. Justru rumah sakit juga fasyankes dapat memberikan jaminan seluas-luasnya untuk semua karyawannya untuk sanggup menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.





