Bisnis
KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Ibukota Indonesia –
Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengungkapkan, tingkat keterisian gudang beku ke Pulau Jawa masih mempunyai kapasitas untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan.
Dirjen Menguatkan Daya Saing Sistem Kelautan kemudian Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di keterangannya dalam Jakarta, Hari Jumat mengatakan, dari 931 gudang beku yang digunakan tersebar di Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.
"Hasil pantauan grup dalam lapangan keterisian gudang beku dalam bawah 50 persen, artinya normal," ujar Budi.
Budi menegaskan ketika ini pemilik ikan juga memiliki strategi dagang untuk berjualan produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, ruang penyimpanan dingin atau cold storage berkorelasi dengan strategi bidang usaha tiap-tiap perusahaan.
"Barang akan dilepas saat secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.
KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan di dalam gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola ruang penyimpanan dingin dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar.
Selain itu, modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sanggup berubah jadi benchmarking dikarenakan ikan didaratkan di zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di gudang pendingin di dalam Pulau Jawa.
"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi substansi baku sektor dan juga konsumsi," jelasnya.
Guna memaksimalkan penyerapan ikan ke pada waktu panen besar sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan, yang ditujukan untuk membantu nelayan pada mengakses permodalan dan juga dapat digunakan sebagai upaya untuk mempertahankan kestabilan harga jual ikan.
Langkah lain yang digunakan dilaksanakan pada mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja identik distribusi dari pusat produksi ke bidang pengolahan.
"Pada ketika biaya turun ikan dapat disimpan serta dijual ketika biaya ikan telah terjadi membaik (tunda jual), SRG ini inisiatif kolaborasi lintas sektor, teristimewa dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga menjamin kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang mana ketat, juga belaka diperbolehkan khususnya untuk jenis ikan yang tersebut bukan ada di perairan Indonesia.
Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan jumlah juga nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 merosot tiap-tiap sebesar 51 persen serta 38 persen melebihi periode yang dimaksud sebanding tahun 2023.
Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan sudah pernah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) lalu diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas lalu Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.
"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.
Artikel ini disadur dari KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen





