Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mampu membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan dapat menjadi peluang bagi penduduk untuk berubah menjadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat berubah jadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika badan pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif lalu posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, jikalau komite pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri juga mempunyai kedudukan yang mana identik dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan datang lebih lanjut ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru warga punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan pada pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana dilihat Tempo, jumlah agregat anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keinginan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, warga dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah total anggota DPA. “Kewenangan itu tetap terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada masyarakat yang dimaksud juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk menganggap pembaharuan nomenklatur ini mampu bermetamorfosis menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tersebut tak berkompeten pada lingkaran Istana. “Biar tiada ada tim-tim lain yang digunakan enggak jelas,” tuturnya. Namun ia tiada menyebutkan siapa yang tersebut dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pernyataan yang dimaksud diterima Tempo melalui program perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tidak ada signifikan. “Mereka dikasih sarana juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa jadi dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mencela pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya sekali untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA





