DKI Jakarta –
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Nusantara Terampil (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon siswa yang telah dilakukan terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui sistem resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala dalam Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang dimaksud telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merek melalui laman resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak-banyaknya 853.393 pendaftar yang mana telah lama mendaftar sebelum sistem mengalami hambatan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link pada atas) dengan menggunakan NIK dan juga NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen serta data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dimaksud dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, juga pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar kemudian persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, menyampaikan dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa saja mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" serta masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian alamat email yang aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses melalui email yang tersebut didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa jadi menyelesaikan proses pendaftaran di dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan lebih tinggi sesuai jalur yang mana Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima ke perguruan tinggi, selanjutnya Anda dapat melakukan verifikasi di dalam perguruan membesar sebelum diusulkan sebagai calon peserta didik penerima KIP Kuliah.
Syarat dan juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang tersebut didukung dengan bukti dokumen yang dimaksud valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan membesar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang dimaksud telah terjadi terakreditasi pada Inisiatif Studi yang mana juga telah dilakukan memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian pada beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi lalu terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan perekonomian dia dengan membuktikan kondisi berikut:
1. Memiliki Kartu Nusantara Cerdas (KIP) atau acara bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar di Fakta Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok rakyat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi pelajar dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan kriteria memenuhi ketentuan tidaklah mampu secara dunia usaha yang berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan penduduk tua/wali bukan melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang digunakan memenuhi prasyarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi tambahan lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga sanggup menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya