KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah 2024 yang mana mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi kemudian Berita Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dilihat pada Awal Minggu (26/8/2024), dua putusan MK yang dimaksud diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 serta 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait ketentuan usai akan segera calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini yang mana mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan kepala daerah 2024 tingkat Daerah atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, prospek Kaesang progresif sebagai Calon Wali Pusat Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang dimaksud baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan anggota DPRD di area wilayah yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:






