UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menghasilkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang mana pertama melaunching CWLD di area seluruh UUS kemudian Bank Umum Syariah BPD di tempat tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, kegiatan CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia serta Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidaklah hanya sekali memberikan nilai faedah finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang tersebut signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa pelajar pada acara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang tersebut terkumpul akan digunakan untuk membantu lembaga pendidikan pelajar melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan partisipasi nyata UUS Bank Jatim pada membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mana menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan kegiatan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan perniagaan publik untuk modal bisnis bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk memperkuat UMKM Jatim agar lebih tinggi berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk-produk wakaf uang temporer yang digunakan dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme produk-produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.





