Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada dan juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengeksplorasi RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengumumkan polemik antara putusan MK serta tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang tiada miliki kursi di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mendiskusikan RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Partai urusan politik (parpol) yang dimaksud punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD pada tempat yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengatakan aturan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tidaklah punya kursi dalam DPRD.





