Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat pada Awal Minggu (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah sudah membeli dan juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terjadi terbukti secara sah dan juga dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan juga memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di tempat ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tidak ada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang dimaksud diberikan oleh hakim.






