Alasan Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya pada rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang tersebut berlangsung 24-25 Agustus 2024 di dalam Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa sikap kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak ada boleh ada yang digunakan mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman untuk wartawan pada Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada beberapa jumlah alasan dirinya memohonkan Kemenkumham menunda hasil dari kebijakan Muktamar PKB pada Bali yang digunakan berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal yang disebutkan bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
“Muktamar Bali yang mana diselenggarakan cacat hukum oleh sebab itu diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan juga pembentukan komisi-komisi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting pada surat terkait mengenai konflik internal partai yang mana juga tertuang di area di AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka tak boleh ada yang tersebut menyebabkan kebijakan strategis partai,” ucap Lukman.
Sehingga ia menganggap perlu dilaksanakan Muktamar kembali teristimewa agar anggaran dasar lalu rumah tangga PKB dikembalikan ke khittah PKB yang dimaksud pertama tahun 1998.
“Terutama semangat pro demokrasinya dan juga ada amanah-amanah serta ada pesan-pesan dari PBNU yang tidak ada diindahkan sebanding sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998,” tuturnya.




