Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang dimaksud terstruktur kemudian sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan tambahan efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, juga menurunkan biaya penyimpanan fisik juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk menjamin bahwa informasi yang dimaksud diterima kontestan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang dimaksud terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang mana diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, regu kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses juga sistem pengelolaan arsip yang diterapkan di area sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan juga penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan juga keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang digunakan ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah dilakukan menerapkan arsip digital, serta dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang mana ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman serta standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana kemudian Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu lalu kelayakan terhadap unit kearsipan.






