CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat platform regulator

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat laman web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar jaringan berizin di dalam laman web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan di cekfintech.id, serta 20,4 persen memeriksa lewat berita.
“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang digunakan mengamati dari search engine,” kata Bhima pada Seminar Nasional ‘Pengembangan kemudian Perkuatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ ke Jakarta, Senin.
Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di dalam search engine seringkali yang dimaksud muncul adalah hasil fintech yang tersebut bermasalah dikarenakan didasarkan pada search engine optmization (SEO).
“Kadang-kadang yang tersebut top search engine itu, SEO adalah 10 berita mengenai fintech yang bermasalah. Jadi bagaimana langkah nih, teman-teman dalam Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang digunakan produktif, fintech-fintech yang dimaksud positif. Engangement dengan media massa nya harus lebih tinggi bagus lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen hanya sekali punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan proses keuangan lewat fintech.
Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital warga pada menggunakan layanan fintech.
Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih besar dari 9 jam, lalu 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.
“Bagaimana cara baca ketentuan dan juga mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya ke bawah 2 jam? Jadi ada pemasaran yang tersebut menyita perhatian misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang dimaksud rendah, dari baca bunganya mungkin saja rendah, tapi denda keterlambatan yang tersebut sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih besar detil. Nah ini jadi salah satu permasalahan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.
Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator






