Perpu MD3 Disebut Sudah dalam Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?
Jakarta – Mencuat isu Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan meninggalkan untuk mengganti mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut sudah ada berada ke meja Istana Kepresidenan.
Sejumlah narasumber – tiga pada antaranya politikus Partai Demokrasi Indonesia perjuangan lalu dua lainnya pendatang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada lingkaran Geng Solo, menyampaikan informasi ini untuk Majalah Tempo. Narasumber itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pemilihan umum pada 2024.
Konfigurasi mengenai kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR pada waktu ini diatur pada Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, lalu DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua lalu empat duta ketua yang tersebut berasal dari partai urusan politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di dalam DPR.
Ketua DPR dipercayakan untuk anggota DPR dari parpol yang dimaksud memperoleh kursi terbanyak pertama di dalam DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak pada DPR hasil Pemilihan Umum 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan tentang wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 sudah ada ada ke meja Presiden Jokowi.
“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno di dalam bangunan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP di sedang ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.
Sejak pilpres 2024, tempat kebijakan pemerintah PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi dan juga Koalisi Tanah Air Maju (KIM)- gabungan parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg dan juga memiliki kemungkinan meraih kursi terbanyak pada DPR. Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai pada waktu ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke pemerintahan Prabowo atau bermetamorfosis menjadi oposisi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai ketika ini belum dengar Perpu MD3 yang digunakan berisiko mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen. “Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui instruksi pengumuman terhadap Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dasco mengemukakan bahwa ia tidaklah tahu menahu ada tekanan urusan politik terhadap PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidaklah melakukan tekanan tersebut. “Kami juga belum di tahap membahas, dalam koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.
FRANCISCA ROSANA | ERWAN HERMAWAN
Artikel ini disadur dari Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?





