Kurangi Zat Berbahaya Udara, Bermacam-macam Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Banyak bus listrik baru akan mengaspal di area Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta telah dilakukan menggunakan 100 bus EV tunggal kemudian kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di dalam masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur dan juga Transportasi Kemenko Maritim serta Penyertaan Modal pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga dilaksanakan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian kemudian studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk mengempiskan polusi udara lantaran PLTU kemudian gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menurunkan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di tempat perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas komponen bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang digunakan lebih besar bersih pada Q4 2024 juga bensin yang digunakan tambahan bersih pada Q1 2025 di dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah memperluas jangkauan TransJakarta lalu pemakaian bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU di tempat Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan juga AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang dijalankan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU lalu meningkatkan standar dalam masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah pernah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud tidaklah memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih tinggi banyak edukasi serta penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan inisiatif konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah selesai, dan juga 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur serta memantau kualitas udara, memasang lebih lanjut banyak sensor, serta terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi lalu dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






