Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bukan boleh mengintervensi dan juga wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang mana diajukan terpidana perkara korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik kemudian kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya semata-mata Undang-Undang (UU) dan juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan pada Indonesia dapat rusak apabila para hakim bukan independen kemudian dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang mana diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum serta keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan serta terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan yang tersebut ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang tersebut hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh urusan politik juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah juga intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik serta juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menggerakkan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.






