Kurangi Beban APBN, eksekutif Luncurkan 2 Rencana Pendanaan untuk Infrastruktur

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu kegiatan perkembangan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama pada bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dimaksud dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema yang disebutkan diresmikan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta pada meringankan beban pembiayaan APBN melawan infrastruktur.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan lalu energi dan juga keberlanjutan pengerjaan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN menghadapi infrastruktur melalui skema HPT juga P3NK tersebut.
“Tentu, ini menyokong visi Indonesia progresif mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari Pendapatan Domestik Bruto tahun 2024. Guna menyokong pengerjaan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan juga pembiayaan pembangunan ekonomi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang tersebut mengempiskan beban APBN kemudian memacu partisipasi swasta,” jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan skema HPT atau LCS ini telah lama diatur pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT yang disebutkan juga sudah ada dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang digunakan melibatkan pihak swasta di perkembangan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan juga aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang sudah dilaksanakan oleh Australia di area tahun 2014 antara lain dalam pelabuhan Melbourne dan juga bandara Sydney,” terang Airlangga.
Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang tersebut bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang digunakan didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang tersebut diterapkan dalam internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya pembangunan ekonomi infrastruktur di dalam sekitar suatu kawasan. Strategi ini sudah diadakan pada berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” tutur Airlangga.






