Rektor UII Ogah Pakai Titel, Minta Gelar Akademik Tak Ditulis di dalam Dokumen Kampus
Jakarta – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid, mengimbau terhadap para pejabat struktural pada lingkungan perguruan tingginya untuk menuliskan nama ia tanpa penghargaan untuk korespondensi surat, dokumen, serta item hukum. Hal itu tertuang di surat edaran yang mana ditekennya pada 18 Juli 2024.
Adapun selama ini, seluruh korespondensi surat, dokumen, lalu hasil hukum yang digunakan membutuhkan tanda tangan Fathul sebagai rektor setiap saat ditulis gelar kejuaraan lengkap yakni Prof. Fathul Wahid, S., M.Sc., Ph.D.
Dalam surat edaran itu ia mengecualikan dokumen yang tetap mencantuman gelarnya yakni ijazah, transkrip nilai, kemudian yang digunakan setara dengan itu. Fathul berujar kebijakan penghapusan nama penghargaan pada korespondensi itu tak ditujukan untuk seluruh dosen, melainkan hanya sekali untuk dirinya. “Tetapi saya sangat senang jikalau yang dimaksud lain mengikuti,” ucap ia pada waktu dihubungi Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Ada beberapa alasan yang mana menimbulkan ia mengeluarkan imbauan tersebut. Pertama, untuk menguatkan atmosfir di melindungi semangat kolegial di tata kelola perguruan tinggi. Ia tak ingin jabatan profesor justru menambah jarak sosial.
Menurut dia, kampus harus berubah menjadi salah satu tempat paling demokratis. “Jabatan profesor memang benar sebuah capaian akademik, tetapi yang melekat pada sana lebih lanjut sejumlah tanggung jawab publik,” ujarnya.
Fathul memandang profesor di Negara Indonesia semakin banyak, tetapi sulit untuk mencari yang dimaksud benar-benar berintelektual rakyat lalu konsisten melantangkan kebenaran sewaktu ada penyelewengan.
Jabatan profesor, kata dia, menggiurkan bagi banyak pejabat serta politikus. Bahkan, ada yang mendapatkan peringkat itu dengan rute tidaklah sesuai etika. Ia berharap jabatan profesor tak dianggap sebagai status sosial semata.
Oleh dikarenakan itu, Fathul berinisiatif mengeluarkan imbauan yang dimaksud terhadap koleganya. Hal itu telah ia lakukan sejak mendapatkan penghargaan profesor pertama kali. Hanya saja, pada waktu itu ia tiada memproduksi surat edaran. Bahkan, pada kartu namanya tidak ada mencantumkan penghargaan maupun jabatan fungsional.
“Saya berharap semakin banyak profesor yang digunakan berkenan bergabung sebagai aksi moral simbolik yang mana sanggup bermetamorfosis menjadi budaya egaliter baru yang digunakan permanin,” ucap Fathul.
Pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal”. Dalam laporan itu, Kemendikbudristek membongkar skandal guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Belasan dosen ULM diduga merekayasa prasyarat permohonan gelar kejuaraan tersebut.
Artikel ini disadur dari Rektor UII Ogah Pakai Titel, Minta Gelar Akademik Tak Ditulis di Dokumen Kampus






