Mengenal Pekerjaan Koopssus TNI, Pasukan Elite Gabungan 3 Matra

JAKARTA – Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI adalah salah satu pasukan elite yang mana dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) . Sebagaimana satuan elite lain, pasukan ini juga memiliki tugas kemudian fungsinya sendiri.
Melihat riwayatnya, Koopssus TNI diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Peresmian yang disebutkan didasarkan pada Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menegaskan tugas TNI pada mengatasi aksi terorisme, merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bukan unit biasa, Koopssus TNI adalah pasukan “super elite”. Alasannya akibat anggota satuan ini berasal dari gabungan tiga pasukan elite pada 3 matra berbeda TNI, yakni Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL hingga Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU.
Lalu, apa hanya tugas dari Koopssus TNI ini? Berikut ulasannya.
Tugas Koopssus TNI
Tugas dari Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tercantum di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Rinciannya ada pada Pasal 36.
Pada keterangannya, ditulis bahwa Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus juga kegiatan guna mengupayakan pelaksanaan operasi khusus yang mana membutuhkan kecepatan lalu keberhasilan tinggi untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam pada maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang disebutkan dilaksanakan di rangka membantu tugas pokok TNI.
Lebih jauh, operasi khusus yang mana diadakan Koopssus TNI mencakup beragam misi pada kaitannya dengan penanggulangan terorisme hingga persoalan hukum teror yang tersebut mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, kemudian keselamatan Indonesia.
Berkaitan dengan tugasnya menanggulangi aksi-aksi terorisme, Koopssus TNI berlaku sebagai penangkal, penindak, juga pemulih ancaman terorisme, baik di dalam pada serta luar negeri. Sebagian besar kegiatannya adalah intelijen (surveillance), sementara sisanya berbentuk penindakan.
Pada tampuk pimpinan, Koopssus TNI dipimpin pribadi komandan yang digunakan dikenal dengan nama Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. Pemegang jabatannya adalah orang perwira tinggi (Pati) bintang 2.
Seorang Dankoopssus berkedudukan di dalam bawah serta bertanggung jawab terhadap Panglima TNI. Sementara di pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Itulah ulasan mengenai tugas Koopssus TNI, pasukan super elite gabungan 3 matra berbeda.




