Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di dalam beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang dimaksud mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tak boleh melarang.
“Kami tiada kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara mampu melakukan hak pilihnya lalu kami berharap fenomena kotak kosong ini tidaklah terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan rakyat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga bukan boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan bukan bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tidak ada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidaklah memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.






