Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini adalah Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan biaya rumah pada tahun 2025 akan berjauhan lebih lanjut mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dimaksud dipungut oleh pemerintahan untuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) sebesar 12% yang digunakan akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan nilai tukar Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang tersebut ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan semata-mata untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang dimaksud harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga meninjau memang benar eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang mana diadakan pemerintah itu dapat menghasilkan kembali sesuatu yang dimaksud produktif,” ucapannya ketika dihubungi MNC Portal, Awal Minggu (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga pada waktu ini memang sebenarnya belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal terdiri dari PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang digunakan dilaksanakan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang menurutnya, biaya rumah baru untuk tahun depan akan jarak jauh lebih besar mahal jikalau tidaklah diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli publik yang dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan rakyat untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli rakyat masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih tinggi baik,” harap Joko.
Bukan hanya saja itu, mulai tahun 2025 PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang tersebut dijalankan tiada pada kegiatan perniagaan atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang termasuk pada KMS adalah memulai pembangunan bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dimaksud dilaksanakan oleh pihak lain. Pertemuan Membangun Sendiri atau KMS dilaksanakan tidak di rangka kegiatan usaha Badan yang digunakan hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang tersebut dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang dimaksud digunakan untuk yang mana bersangkutan sendiri serta bukanlah digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang digunakan harus kita keluarkan akibat ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.






