JPPI Bakal Sidang Lanjutan dalam MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jakarta – Jaringan Peneliti Pendidikan Tanah Air atau JPPI, akan mengunjungi sidang lanjutan pada Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keterangan itu untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah lama menimbulkan hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengemukakan 20 persen Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara atau ABPN untuk lembaga pendidikan seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana institusi belajar tidaklah cuma bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah,” ucapnya melalui penjelasan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI meminta-minta permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem institusi belajar nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang dimaksud menyatakan pemerintah serta pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang lembaga pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maksud lembaga pendidikan dasar di di lokasi ini berarti jenjang SD dan juga SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat sekolah dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, diantaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan juga biaya lainnya yang tersebut berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, pendatang tua yang menyekolahkan anaknya ke swasta masih dibebani dengan beberapa pungutan yang tersebut anggotaatkan.
“Inilah yang digunakan menyebabkan sejumlah warga tua berunjuk rasa akibat menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi banyak pungutan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, JPPI memandang tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 juga 2 yang dimaksud menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.
Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis





