Honor Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 Turun, Segini Besarannya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah 2024 pada November turun dibandingkan KPPS Pemilihan Umum 2024 pada Februari lalu. Pada pemilihan 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum dan juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tidak ada seberat pemilihan 2024 lalu. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pernyataan hanya yang harus dia hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur lalu pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pengumuman pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah keseluruhan pemilih di dalam masing-masing TPS pada pemilihan kepala daerah 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada pemilihan raya 2024 lalu jumlahnya paling sejumlah 300 pemilih cuma tiap TPS.
“Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang digunakan dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa jadi disampaikan untuk rakyat biar penduduk mengetahui sejak awal honorarium yang mana diterima dengan masa kerja selama kurang lebih banyak 1 bulan,” lanjut Parsadaan.





