Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK kemudian dijatuhi sanksi sedang dalam bentuk teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) apabila putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan mereka itu di menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan untuk Pansel saja. Jadi, saya tidak ada di kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron masih percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah melawan penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini dalam bentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan terdiri dari agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




