Putusan MK Final juga Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, pada revisi yang dimaksud dilakukan, DPR sudah pernah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 lalu Nomor 70.
Ketua Lingkup Hukum kemudian HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, sebab menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala area dari 20 persen kursi dalam DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih dalam tempat tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final kemudian mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan juga penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang mana telah tak dibahas sejak Oktober 2023 kemudian tidak ada masuk juga pada Prolegnas 2024, secara mendadak di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang dimaksud mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK tentang usia 30 tahun calon gubernur juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih besar menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang digunakan menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur serta 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang berada di dalam parlemen tetap memperlihatkan harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen sanggup mengajukan dengan kata-kata sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di tempat wilayah tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi putaran baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tiada mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Sektor Hukum kemudian HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama tak mengindahkan putusan dari MK.





