Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil kegiatan ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, jualan aset Indofarma dilaksanakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana semata yang tersebut akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan jualan aset yang digunakan akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan tindakan hukum korupsi atau fraud pada internal perusahaan. Kasus yang dimaksud memproduksi cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah lalu dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk bisnis itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. sebab itu unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran penghasilan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan lalu menghasilkan pembayaran pendapatan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji kemudian Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru cuma menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan. “Untuk perkara Indofarma pada waktu ini memang sebenarnya ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan juga kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.




