Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau kemudian diberikan sanksi secara langsung atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, meninjau animo warga yang mana cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat langkah bersama) yang dimaksud ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang tersebut melintas ke jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar ke jalan raya untuk menindak pelanggar tak lama kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui perangkat lunak peta kemudian navigasi Waze.
Melansir laman Waze, perangkat lunak yang mana diresmikan pertama kali pada 2009 sesudah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan lalu kemudian lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti rangka jalan, titik kemacetan, hingga status cuaca terkini.
Untuk mengawasi tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi mobile Waze ke Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi tempat kejadian ponsel pintar juga pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, setelah itu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan juga ‘Peringatan pada waktu Berkendara’.
- Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama aplikasi mobile Waze, masukkan posisi yang mana dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan juga memberi peringatan keras ketika ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, juga tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidaklah melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang tersebut berlaku untuk pelanggar tak lama kemudian lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024






