Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini adalah Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku dengan segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja lalu tak boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi pada sidang tindakan hukum pungli Rutan KPK di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret pada tindakan hukum persoalan hukum korupsi perkembangan jalan dalam Kota Bengkalis ini mengaku diisolasi dalam Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Unit KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang tersebut dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan juga Juli Amar Maruf.
“Siapa yang mana datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan juga dipanggil serupa Pak Yoory serta saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tak mencari tahu lebih lanjut pada masalah istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang dimaksud menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di tempat di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di dalam di sini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.




