Nasional

Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana tindakan hukum proyek konstruksi gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada di tahanan.

Dari informasi tersebut, para tahanan mampu mengamankan beberapa orang barang terlarang yang dimaksud dia gunakan di tempat di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di tempat balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.

“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan dijalankan sidak?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (2/9/2024).

“Betul, yang mana memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang dimaksud dihadirkan menjadi saksi.

“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.

“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang tersebut ketinggalan di tempat kamar,” timpal Dono.

Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengajukan permohonan Dono apa yang tersebut dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.

“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.

Dono menjelaskan apabila pada waktu digelarnya sidak ditemui adanya HP di dalam sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.

Related Articles

Back to top button