Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di perkara dugaan korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang tersebut bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang dimaksud diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli mengumumkan pemeriksaan dijalankan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian dan juga melengkapi pemberkasan di perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi diadakan untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung pada perkara ini sudah pernah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang pada perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan dituduh lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang mana terlibat pada impor gula tersebut.





