KPU Akan Batasi Dana Kampanye pada Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang digunakan dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohon KPU area membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, beliau mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung di tempat daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih serta luas wilayah kampanye, kemudian nanti yang tersebut akan menentukan itu KPU di tempat daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di dalam tingkat provinsi akan berbeda dengan di tempat kabupaten/kota. “Yang di tempat DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.




