Cara lalu asal urus surat keterangan nikah

Ibukota Indonesia – Surat pernyataan nikah menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang digunakan harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri pada melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang tersebut perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, juga sanggup diurus dari jarak jauh hari sebelumnya. Berikut cara lalu persyaratan dokumen yang digunakan dilampirkan pada mengurus surat nikah:
Persyaratan surat keterang nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang tersebut akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, juga Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami dan juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, banyaknya ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen serta Katolik)
10. Wajib memeriksakan keseimbangan ke puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar serta menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada pada waktu pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang mana hendak beristri lebih banyak dari seorang
5. Akta kematian atau surat informasi kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan di Bahasa Negara Indonesia oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat pernyataan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT dan juga RW untuk memohonkan pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menghadirkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap tim pelayanan di dalam kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan juga kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tidaklah lengkap dan juga benar, maka permohonan akan ditolak lalu berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap kemudian benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, serta setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang dimaksud beragama Islam lalu Dispendukcapil bagi yang mana beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai pada kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






