Susunan Direksi dan juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki fase baru yang tersebut penuh gejolak kemudian potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengatur Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.
Rapat ini bukan hanya saja mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi juga Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan perniagaan yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan setelahnya pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang dimaksud dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang dimaksud tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang telah lama mengupayakan perusahaan untuk dapat terus berkembang lalu tumbuh hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & pimpinan XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri serta diberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) menghadapi tindakan pengurusan yang tersebut sudah mereka lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi kemudian diberikan pembebasan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan juga pimpinan di tempat Robi Axiata Limited, serta memiliki pengalaman luas dalam lapangan usaha telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang dimaksud baru dan juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang digunakan sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan perniagaan antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), juga PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha serta memberikan kewenangan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang tersebut berhubungan dengan kebijakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris kemudian Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris lalu Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB juga PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) dan juga PT Bali Media Massa Komunikasi Jarak Jauh (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang dimaksud tiada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.




