Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ibukota Indonesia menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tiada sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum miliki kekuatan hukum tetap saja atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan bukan serta-merta langkah itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar pada gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jikalau bukan mengajukan banding, maka putusan itu telah terjadi memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidaklah menyatakan banding berarti inkrah di waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding menghadapi putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu oleh sebab itu putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti lantaran tentu putusan itu tak sesuai dengan yang digunakan diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun beliau menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang tersebut penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang digunakan kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.



