BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dimaksud dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang digunakan dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian di keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang digunakan ditandatangani di area menghadapi materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka kemudian pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang tersebut mencantumkan tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek di rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada dan juga semata-mata diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pemanfaatan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” katanya.





