Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan keras Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang mana berpotensi mengganggu integritas serta kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





