KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di tempat PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait tindakan hukum dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah dilakukan menetapkan 4 orang terdakwa terkait dugaan aktivitas pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan juga Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Hari Sabtu (17/8/2024).
Tessa semata-mata membeberkan inisial keempat terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap tambahan sangat jabatan dari keempat dituduh di area PT ASDP Indonesia Ferry. “Inisial dari keempat orang dituduh yang disebutkan adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkapnya.





