Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Barang Tembakau

JAKARTA – pemerintahan berada dalam menggodok Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidaklah pernah meratifikasi FCTC lantaran Indonesia berbeda dari negara lainnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah komoditas kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang sebenarnya benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sejenis semata Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tiada pernah melakukan penandatanganan FCTC,” kata Moddie pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Moddie mengatakan, otoritas Indonesia baru semata mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah dilakukan mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan yang disebutkan mengatur beberapa hal yang tersebut di tempat antaranya pelarangan perdagangan rokok eceran, melarang komponen tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga pembaharuan desain serta kemasan bungkus rokok. Khusus yang tersebut terakhir, Kementerian Bidang Kesehatan berjuang mencampuri urusan lebih besar sangat dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain lalu kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya juga Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, pengaplikasian warna Pantone 448 C yang mana mana adalah warna terjelek di dalam dunia.
Tidak cuma pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan tegas gambar kondisi tubuh menjadi 50% kemudian belaka boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi berbentuk layanan berhenti merokok.
“Tidak bisa jadi dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes bukan punya pembangunan kuat sehingga harus mengekor apa yang digunakan diadakan oleh United Kingdom dan juga Australia,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini tidaklah disahkan. Selain lantaran Indonesia tiada punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang mana kuat kemudian itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup serta saling menghidupi satu dengan lainnya.
Kemudian, pemerintah perlu mengambil langkah mengenai kebijakan yang digunakan akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektrik.
Kedua, tidak ada melibatkan kepentingan asing di menjalankan kebijakan Industri Hasil Tembakau sebab Indonesia mempunyai kemandirian yang kuat, kemudian itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian dan juga kedaulatan yang digunakan kuat. Kretek yang kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita tak diatur-atur asing,” tandasnya.






