Bisnis

Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang mana tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang bukan tepat sasaran kemudian berpotensi men-disinsentif kampanye pengaplikasian transportasi publik.

Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan menghasilkan kembali kebijakan yang adil lalu tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi umum yang seharusnya tidak ada didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya akibat konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.

“Subsidi pemerintah pada transportasi rakyat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menggerakkan pemanfaatan transportasi masyarakat yang digunakan dapat menurunkan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi masyarakat tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Menurutnya, transportasi rakyat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan rakyat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang digunakan semuanya membutuhkan akses yang mana terjangkau serta adil terhadap transportasi publik.

“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi rakyat yang mana inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh sebab itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.

Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Undang-undang ini sudah memberikan pedoman yang digunakan jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button