Lifestyle

Syarat lalu ketentuan untuk mencairkan nilai BPJS Ketenagakerjaan

DKI Jakarta –

Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko ke tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan rangkaian kegunaan yakni mampu mencairkan dana jaminan yang dapat digunakan di situasi tertentu.
 
Simak pedoman pencairan dana jaminan acara BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
 
1. Pemastian hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa persyaratan juga ketentuan yang mana diperlukan dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, partisipan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
 
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti bisnis Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Keamanan Hari Tua (JHT) 30%
 
Klaim JHT secara online
  • Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan juga nomor peserta
  • Upload seluruh berkas persyaratan yang mana dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
  • Jika selesai, klik 'Simpan'
  • Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online serta dihubungi segera oleh tim untuk langkah-langkah verifikasi
  • Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke tabungan milik peserta
 
Klaim JHT ke kantor cabang
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu menyebabkan berkas dokumen yang digunakan dibutuhkan
  • Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
  • Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan juga diberikan tanda terima jaminan.
 
2. Pemastian kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan terhadap ahli waris partisipan yang mana telah lama terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima pasca 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja kemudian Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja juga Ahli Waris
  • Surat penjelasan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang dimaksud berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih banyak dari 50 Juta Rupiah)
 
3. Keamanan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang tersebut mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim kegunaan JKK yang telah diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai pasca 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang tersebut wajib dipersiapkan.
  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan setelah itu lintas
  • Kwitansi Pengobatan serta Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika tindakan hukum kecelakaan muncul pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih tinggi dari 50 juta)
 
4. Garansi pensiun
Jaminan pensiun memberikan khasiat pensiun bulanan terhadap pekerja yang mana telah terjadi pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat diwujudkan apabila berada pada situasi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang digunakan mencapai usia pensiun berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang digunakan perlu disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
  • Kartu Audien Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan juga fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
 
Cacat Total Tetap: Pekerja yang digunakan mengalami cacat total tetap berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang perlu disiapkan sebagai berikut.
  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
  • Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan juga fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang tersebut menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat pernyataan tidaklah mampu bekerja oleh sebab itu cacat, dari Pemberi Kerja
 
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi kontestan yang mana memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan pada saat mengalami status PHK serta mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja dan juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim khasiat JKP.

 
 

 

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Related Articles

Back to top button