DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari
TEMPO.CO, DKI Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pemerintahan meminta-minta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengirim surat presiden (surpres) penggantian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua serta keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab surat presiden itu akan berubah menjadi pijakan Komisi bidang Pemerintahan yang dimaksud untuk memulai tahapan pemilihan anggota lalu ketua KPU yang baru sebagai substitusi Hasyim Asy’ari.
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat untuk pimpinan DPR serta pimpinan (DPR) juga segera memproses dan juga mengemukakan untuk Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Ibukota Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar ini mengutarakan pemilihan anggota lalu ketua KPU harus segera dilakukan. Sebab KPU berada dalam menyelenggarakan pemilihan kepala wilayah atau pilkada serentak. Pemungutan kata-kata pilkada serentak itu dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Pemilihan anggota dan juga ketua KPU itu, kata Doli, sangat penting unttuk harus dirampungkan agar tak ada hambatan baru mengenai KPU maupun penyelenggaraan pilkada. “Ini kan sekarang masih jadi isu dikarenakan kosong,” kata dia.
Doli mengatakan, meskipun anggota DPR sedang pada masa reses, tapi pemilihan anggota kemudian ketua KPU yang tersebut baru tetap dapat dilaksanakan. “Komisi II sebenarnya beberapa kali pernah melakukan rapat-rapat ke masa reses berhadapan dengan dasar izin pimpinan. Jadi, kalau misalnya ini dianggap urgent, dan juga menurut saya penting akibat ini kan harus diisi, dikarenakan pilkadanya terus berjalan,” ujar Doli.
Presiden Jokowi sudah mengesahkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tiada hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli lalu. Pemberhentian ini merupakan tindakan lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang mengakhiri Hasyim Asy’ri lantaran terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
KPU juga merespons putusan DKPP itu dengan mengatur rapat pleno untuk memilih pengganti Hasyim Asy;ari pada 4 Juli. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.
“Kami bersepakat untuk memberikan mandat terhadap Pak Mochammad Afifuddin untuk berubah menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata anggota KPU, August Mellaz seusai rapat pleno di dalam kantor KPU, DKI Jakarta Pusat pada 4 Juli 2024. Ia mengungkapkan rapat pleno disertai oleh enam anggota KPU yaitu Afifuddin, August, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, serta Idam Holik.
Artikel ini disadur dari DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari






