VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengatakan VA sudah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang mana ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang mana diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di dalam bawah umur juga atau aborsi yang dimaksud bukan sesuai ketentuan yang digunakan diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang dimaksud menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di area Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak pada bawah umur dan juga aborsi yang mana bukan sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan di area wilayah Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan serta melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






