KPK Geledah Rumah Dinas lalu Kantor Pimpinan Daerah Situbondo terkait Dana PEN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) serta Kantor Kepala Kabupaten Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan pengutusan tindakan hukum dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan perekonomian nasional (PEN) juga pengadaan barang lalu jasa dalam otoritas Kota Situbondo.
Perihal giat penggeledahan yang disebutkan pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di area PT Jasindo
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang dimaksud sedang berlangsung pada waktu ini di tempat Situbondo,” ujar Tessa pada keterangannya, Rabu (28/8/2024).
“Untuk lokasi yang dimaksud disampaikan oleh Penyidik sementara di dalam rumah dinas lalu kantor bupati,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi baru berbentuk dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan kegiatan ekonomi nasional (PEN) dan juga pengadaan barang serta jasa dalam Daerah Situbondo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan persoalan hukum yang dimaksud terjadi pada 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 sudah pernah malakukan penyidikan dugaan TPK sebagai penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan juga pengadaan barang juga jasa di tempat otoritas Daerah Situbondo,” kata Tessa yang dikutip, Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua terdakwa pada penyidikan perkara tersebut. Mereka berinisial KS juga EP.
“Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara eksekutif Kota Situbondo,” ucapnya.
Tessa belum menjelaskan lebih banyak detail identitas dari pihak yang ditetapkan terperiksa itu. Menurutnya, identitas lalu kontruksi perkara akan disampaikan dengan penangkapan para tersangka.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang diadakan oleh para terdakwa akan kami umumkan pada waktu penyidikan perkara ini telah dilakukan dirasakan cukup,” ucapnya.





