Tambang, Keseimbangan Semu, dan juga Krisis Pangan

Bambang Tri Daxoko
Staf pada Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Inisiatif Studi Bidang Studi Gizi IPB University
BEBERAPA waktu terakhir, umum diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis berhadapan dengan kebijakan ini, mulai dari tokoh rakyat hingga organisasi penduduk bahkan juga menyatakan sikap penolakan.
Lalu banyak pula ormas keagamaan yang telah dilakukan merespons kebijakan ini. Ada yang mana menolak secara tegas, ada yang digunakan masih mempertimbangkannya, kemudian ada pula yang tersebut menerima tawaran mengatur tambang dengan cepat. Bahkan yang tersebut terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar di tempat Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) juga PP Muhammadiyah telah dilakukan menerima tawaran tersebut.
Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang digunakan berbunyi ‘dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diadakan penawaran secara prioritas terhadap Badan Usaha yang mana dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan’.
Lebih lanjut, di penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa otoritas Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang mana sebanding juga berkeadilan di pengelolaan kekayaan alam.
Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita mampu temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, di rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan di pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan di area benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan lalu keadilan yang tersebut dibayangkan oleh pengambil kebijakan di tempat negeri ini?
Kesejahteraan seperti Apa yang Dibayangkan?
PBNU dan juga PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini sudah pernah mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial juga kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang dimaksud terjadi pada waktu ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang digunakan pada dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi jumlah total tenaga kerja di tempat sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta 2.074 orang Tenaga Kerja Eksternal (TKA).
Meski begitu, dampak segera dari aktivitas sektor ekstraktif khususnya pertambangan di dalam tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios juga Greenpeace yang digunakan baru cuma dirilis pada Juni 2024 berjudul Kemakmuran Semu pada Bidang Ekstraktif memberikan deskripsi perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang dimaksud bergantung pada pertambangan juga non-pertambangan.
Penelitian yang menggunakan data Survei Potensial Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang tersebut bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang tinggal dalam tempat tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan telah lama menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.




