Kandidat pemilihan gubernur 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan kepala daerah 2024. Banyak dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 kemudian pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) telah lebih lanjut dari kalau tak salah 400 ya yang mana kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan di area Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik peluang pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersatu kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, dikarenakan hubungan antar ASN dengan siapa yang digunakan akan melakukan kampanye kepala wilayah itu sangat dekat dan juga juga kedekatan tingkat area lebih tinggi dekat daripada pada pada waktu pilpres nasional, baik pilpres legislatif maupun pilpres presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang digunakan tak bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga dengan segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) lantaran yang akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.





