PP Aspek Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi dan juga Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sama-sama lebih lanjut dari 20 asosiasi lintas sektor terkait melakukan penandatanganan pernyataan sikap atau petisi yang tersebut berisi aspirasi Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah juga presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 kemudian RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan dalam berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, juga lapangan usaha kreatif yang mana bergantung pada sistem ekologi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi lalu kajian, di area mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, kemudian sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan pada konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah pada mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang tersebut kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Pertemuan Pers pada Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang pada transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang mana bukan mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang koreksi.
“Artinya sektor di kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO lalu para asosiasi terkait lainnya mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo dan juga presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. lalu diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini dengan surat tentunya untuk presiden Jokowi dan juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari bidang hasil tembakau juga turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.





