Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyampaikan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang dimaksud menyangkut kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber di tempat Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum dalam bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus publik biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang mana diperkosa, di dalam mana sumber daya serta energi hukum disedot agar dapat menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan lantaran bukan ada pada Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU kemudian isinya tak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi lantaran berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang digunakan ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit di dalam mana hakim yang tersebut diminta konfirmasi itu belaka orang-orang yang mana masuk pada periode kedua. Mahfud menyampaikan ada tiga orang hakim yang tersebut harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, tiada boleh ada pemberhentian hakim MK itu berhadapan dengan nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tiada bergabung pemerintah pada di kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tak diangkat lagi. Kan tidak ada boleh di tempat pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.



