Kemampuan Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Performa Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sangat kecil lalu masih jarak jauh dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah pernah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih berjauhan dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan hambatan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang mana terlibat kemudian menarik kepentingan ekonomi urusan politik yang digunakan cukup kuat di area di perkara tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur pada bentuk tunai, sementara total tunai yang dimaksud yang mana dikumpulkan Satgas BLBI cuma Rp1,5 triliun, jelas tidak ada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang digunakan awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang digunakan setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang berhasil dikumpulkan sangat jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang digunakan disita merupakan properti juga barang jaminan yang digunakan nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang tersebut dapat segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya belaka akan menjadi sekumpulan aset yang dimaksud belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih banyak mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang dimaksud seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa tidak belaka pokok BLBI yang tersebut belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama tambahan dari 26 tahun.





